Sosialisasi peran perangkat desa mencegah tindak pidana hukum fokus pada edukasi tentang pengelolaan Dana Desa, penyalahgunaan wewenang, dan peningkatan kesadaran hukum agar aparat dan warga taat hukum, sering dilakukan Kejaksaan melalui program "Jaga Desa" (Jaksa Garda Desa) untuk pendampingan, transparansi, dan pencegahan korupsi dengan melibatkan masyarakat sebagai pengawas aktif,
. Tujuannya adalah memastikan pembangunan desa berjalan baik, aparatur terlindungi dari jerat hukum, dan masyarakat terlibat aktif. Peran Perangkat Desa dalam Pencegahan
- Penyuluhan Hukum: Memberikan pemahaman hukum kepada warga tentang peraturan desa hingga undang-undang nasional, menjadi contoh dalam pelaksanaan hukum.
- Pengelolaan Dana Desa: Mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan untuk menghindari korupsi, sering kali didampingi Kejaksaan.
- Pendampingan Hukum: Bekerja sama dengan kepolisian/Kejaksaan untuk sosialisasi dan pendampingan, serta menjadi garda terdepan dalam pembentukan perilaku hukum.
- Anti-Penyalahgunaan Wewenang: Tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau diskriminasi, memperlakukan semua warga secara adil.
Program & Kegiatan
- Program "Jaga Desa": Inisiatif Kejaksaan RI mendampingi desa mencegah penyalahgunaan Dana Desa melalui aplikasi pemantauan dan penyuluhan hukum.
- Kerja Sama Instansi: Sinergi antara Kejaksaan, Pemkab, dan pemerintah desa dalam pengawasan dan edukasi hukum.
- Fokus Materi: Materi seringkali mencakup potensi risiko hukum dalam pengelolaan anggaran, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Keterlibatan Masyarakat
- Masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan terlibat dalam pengawasan Dana Desa.
- Kesadaran hukum dimulai dari desa, menjadikan aparatur desa contoh ketaatan hukum.